Entri Populer

Kamis, 16 September 2010

SIDANG KORUPSI DANA PERSIBO DIGELAR TERPISAH

Bojonegoro - Perkara korupsi dana hibah klub Sepak Bola PERSIBO Bojonegoro Rabu (16/9) siang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pada sidang pertama ini agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Tri Murwani, Nuraini dan Hanibal selaku jaksa penuntut umum.

Sidang dengan majelis yang sama dibuat secara terpisah. Sidang pertama pembacaan dakwaan kepada terdakwa Abdul Mun'im selaku Bendahara Persibo, sedangkan sidang kedua pembacaan dakwaan kepada terdakwa Abdul Choliq Pengurus Pengcab PSSI Bojonegoro dan Imam Sarjono Asisten manager Persibo.

Dalam pembacaan surat dakwaan jaksa Nur'aini memandang terdakwa Abdul Munim telah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

" Perbuatan terdakwa sebagiamana diancam dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang no.20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas jaksa Nur'aini ketika membacakan surat dakwaan.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa Abdul Mun'im sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa Imam Sarjono dan Abdul Cholik yang dibacakan oleh jaksa Hanibal. Dalam surat dakwaanya jaksa Hanibal menyakini kedua terdakwa juga melanggar undang undang korupsi. Selain itu jaksa juga mendakwa dengan pasal penyuapan karena juga turut membantu.

" Kami selaku Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif primer dan subsider, karena untuk mengantisipasi kalau hakim mempunyai pendapat lain. Kedua terdakwa kami kenakan pasal 55 Undang - undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditambah dengan pasal penyuapan," kata Jaksa Hanibal setelah pembacaan surat dakwaan selesai.

Sementara itu setelah sidang pembacaan surat dakwaan kepada 3 terdakwa tuntas, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Setyo Yoga, I Wayan Sukanila dan Irma Wahyuningsih selaku hakim anggota, sidang akan Kamis (23/9) dengan agenda tanggapan dari tiga terdakwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penunut umum. Seperti diketahui dalam kasus korupsi ini negara dirugikan senilai Rp.1,7 Milliar.(ani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar