Entri Populer

Kamis, 23 September 2010

P21 Berkas Perjalanan Dinas Dewan

BOJONEGORO - Tiga orang menjadi tersangka setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah disidangkan. Yakni, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Tamam Syaifuddin dan mantan Bendahara Setwan Wahyuningsih. Satu berkas lagi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bojonegoro 2006-2007 Rp 13,2 miliar dinyatakan lengkap (P-21). Berkas itu untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin.

''Saat ini kedua berkas dari tiga tersangka sudah lengkap dan menyisakan pelimpahan tahap dua," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Hendro Sasmito saat ditemui di kantornya kemarin (22/9).

Sebelumnya, jaksa penuntut juga memastikan berkas dengan tersangka mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Prihadie P-21. Rencananya, pelimpahan tahap dua dilakukan secara bersamaan.

Kapan pelaksanaan pelimpahan tahap kedua? Hendro menyebut Oktober mendatang. Dia beralasan saat ini tim penyidik masih merampungkan sejumlah perkara korupsi lainnya. ''Rencananya bulan depan," ujarnya.

Seperti diberitakan, kejari melakukan pemisahan (split) berkas menjadi dua untuk pengusutan dugaan korupsi dana perjalanan dinas Rp 13,2 miliar tersebut. (ani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar