Banyak calon pengantin yang ditolak karena petugas pencatat yang terbatas.
Hatta menegaska bahwa "Tidak mungkin mencatatkan pernikahan dalam waktu bersamaan dengan jumlah yang banyak. Proses pencatatan akta nikah tidak cukup waktu lima menit, karena harus melalui tanya jawab dan pemberkasan," ujarnya Hatta, Sabtu 9 Oktober 2010.
Hal yang sama juga dialami sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Jakarta Pusat yang melayani pasangan pernikahan beragama islam. Salah satunya di kantor KUA Kecamatan Senen yang mencatat warga yang akan menikah pada waktu tersebut mencapai 15 pasangan.
Bisa dibayangkan jika delapan kantor KUA yang terdapat di Jakarta Pusat mengalami lonjakan seperti ini, maka dapat dipastikan betapa sibuknya petugas KUA melayani puluhan hingga ratusan calon pengantin yang hendak menikah di tanggal tersebut.
Uniknya lagi, para calon mempelai juga mencocokkan jumlah mahar dengan waktu pernikahan unik ini. "Ada yang mas kawinnya sebesar Rp 10.102.010,” ujar Kepala KUA, Hairuddin Hasibuan.
Sementara itu, seorang calon pengantin mengaku memilih tanggal tersebutsemata-mata karena tanggal itu unik.
"Tidak mentafsirkan apa-apa pada pernikahan ini. Waktu tersebut memiliki nilai tersendiri jika dicatatkan pada hari paling berbahagia," kata Sahetapy, warga Jalan Rawamangun, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar