Entri Populer

Kamis, 07 Oktober 2010

KAKAK,ADIK DICABULI KENA 6 TAHUN PENJARA

Bojonegoro  - Benar-benar bejat apa yang dilakukan M Romli (31) asal Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, ia harus menerima ganjaran divonis 6 penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Data yang dihimpun  di lapangan, Kamis (7/10/2010) menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap kakak dan adik, warga Kota Bojonegoro.

Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukanila langsung memutus terdakwa bersalah, setelah mendengarkan pembelaan dari yang bersangkutan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat kepada kedua korbannya," kata Wayan saat membacakan putusannya.

Diterangkan, perbuatannnya dianggap telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. Sebab, kejadian tersebut telah membuat korban shock dan masa depannya suram.

Putusan hakim tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Budi Endah Suryani.

Sebab, JPU menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara. Sebab, ia didakwa telah melanggar pasal 81 (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No.23/2002.

Mendengar putusan hakim tersebut, kedua pihak, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerimanya. "Kami menerima dengan lapang dada Pak Hakim," kata terdakwa.

Seperti diketahui, perbuatan bejat terdakwa dilakukan kepada korban pertama P, kakak dari A yang pernah menjalin asmara dengan terdakwa. Ia meninggalkan terdakwa karena sudah beristri.

Lalu P bekerja di Surabaya untuk melupakan terdakwa. Ternyata beberapa bulan kemudian ia mengetahui adiknya sering keluar dengan terdakwa.

Sampai akhirnya pada 27 April 2010 orangtua korban memergoki sendiri perbuatan asusila terdakwa dengan anaknya di dalam kamar.

Sehingga, ibu korban sempat pingsan dan beberapa warga melaporkannya ke Polsek Kota. Terdakwa sempat menjadi buron, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Tuban. (ANI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar