Bojonegoro- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro harus menambah Daftar Pencarian Orang (DPO) . pasalnya setelah kaburnya DPO Sutandoko terpidana 10 bulan kasus penipuan CPNS , sekarang di tambah lagi 1 orang terdakwa Kristianto (39) mantan kepala Desa Sambong Rejo kecamtan Sumberejo yang tersangkut kasusu tanah desa seluas 21 hektar ini juga kabur..
tersangka Sutandoko melarikan diri 28 Juni lalu pasca salinan putusan Mahkamah Agung turun ke Pengadilan Negeri setempat. Kaburnya tersangka ini diduga lantaran Kejari terlambat melakukan eksekusi.sedangkan Kristanto ini kabur saat Kejari Bojonegoro akan melakukan eksekusi.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 10 bulan. Putusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan PT dan PN Bojonegoro menjatuhkan vonis sama. "kami sudah minta bantuan dari pihak kepolisian untuk membantu menangkap mereka,"terang Kepala Kejari Bojonegoro Wahyudi..
sementara itu Kejari juga sudah menyebar foto ke dua orang tersebut dan ditempel di beberapa tempat, dari penyebaran foto ini diharapkan warga masyarakat yang mengetahui keberadaan keduat DPO tresebut bisa mengonfirmasikan pada Kejaksaan negeri Bojonegoro. Bukan hanya itu ,Pihak kejaksaan juga langsung bergerak cepat melacak yang bersangkutan. Kejaksaan Negeri berharap sebagai warga yang baik terpidana mematuhi hukum…(Tri).
tersangka Sutandoko melarikan diri 28 Juni lalu pasca salinan putusan Mahkamah Agung turun ke Pengadilan Negeri setempat. Kaburnya tersangka ini diduga lantaran Kejari terlambat melakukan eksekusi.sedangkan Kristanto ini kabur saat Kejari Bojonegoro akan melakukan eksekusi.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 10 bulan. Putusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan PT dan PN Bojonegoro menjatuhkan vonis sama. "kami sudah minta bantuan dari pihak kepolisian untuk membantu menangkap mereka,"terang Kepala Kejari Bojonegoro Wahyudi..
sementara itu Kejari juga sudah menyebar foto ke dua orang tersebut dan ditempel di beberapa tempat, dari penyebaran foto ini diharapkan warga masyarakat yang mengetahui keberadaan keduat DPO tresebut bisa mengonfirmasikan pada Kejaksaan negeri Bojonegoro. Bukan hanya itu ,Pihak kejaksaan juga langsung bergerak cepat melacak yang bersangkutan. Kejaksaan Negeri berharap sebagai warga yang baik terpidana mematuhi hukum…(Tri).